AKSSINDO
RINGKASAN INFORMASI PRODUK
ASURANSI SISWA
A. IDENTITAS PRODUK
1. Nama Produk : Asuransi Keselamatan Siswa Siswi Indonesia
2. Jenis Produk : Asuransi Kecelakaan Diri
3. Nama Pengelola Asuransi :
AKSSINDO.Group
4. Izin / Persetujuan : S-15786/BL/2015
B. MANFAAT
ASURANSI
Adalah program
asuransi berbasis Kartu Pelajar yang
ditujukan untuk memberikan jaminan terhadap siswa dengan jenis manfaat meliputi
jaminan atas risiko kecelakaan dan rawat inap dengan pilihan 8 pilihan paket
dan 8 keunggulan.
Adapun Manfaatnya
adalah:
1. Santunan
Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan
2. Santunan Cacat
Tetap Akibat Kecelakaan
3. Santunan
Pengobatan Akibat Kecelakaan
4. Santuan Harian
Rawat Inap (Jaminan Tambahan)
5. Santunan
Pemakaman (Jaminan Tambahan)
Terlampir Tabel
Manfaat Asuransi
Berikut ini
adalah fitur manfaat tambahan :
(a) Pilihan rumah
sakit bebas
Peserta bebas
memilih fasilitas kesehatan dalam rangka pengobatandan/atau perawatan, baik itu
klinik, puskesmas ataupun rumah sakit
b) Kuitansi Biaya
Pengobatan
Sebagai
kelengkapan klaim, peserta dapat menggunakan kwitansi asli atau
kopi kwitansi
yang dilegalisir oleh rumah sakit. Dalam hal nilai klaim kurang
dari Rp. 100.000
kopi kwitansi dapat divalidasi oleh Kepala Perguruan Tinggi/Kepala Sekolah dengan
membubuhkan stempel dan tanda tangan Perguruan Tinggi/Sekolah.
(c) Kepesertaan
asuransi gratis untuk 1 orang dosen/Guru untuk setiap 25 siswa Diberikan fasilitas
kepesertaan asuransi gratis bagi 1 orang Pengajar/Tenaga Administrasi setiap 25
Siswa
(d)
ID card / kartu kepesertaan
Asuransi ini
dilengkapi dengan fasilitas ID Card / Kartu Kepesertaan yang dapat difungsikan
sebagai kartu siswa
(e) Potongan
kontribusi
Diberikan potongan kontribusi sebesar 10%
dengan peserta minimal 100 siswa
C. RISIKO
1. Jaminan
Asuransi
Perusahaan
asuransi akan membayarkan berupa penggantian kerugian atas risiko yang dijamin
dan jaminan tambahan dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Santunan
meninggal dunia akibat kecelakaan (a)
Dalam
hal peserta asuransi mengalami suatu kecelakaan yang dijamin oleh polis
asuransi sehingga menyebabkan ia meninggal dunia maka, ahli waris
berhak atas
santunan meninggal dunia yang dibayarkan sebesar limit manfaat untuk bagian ini
sesuai dengan paket yang dipilih.
b. Santunan cacat
akibat kecelakaan (b)
Dalam
hal peserta mengalami suatu kecelakaan yang dijamin oleh polis asuransi
sehingga menyebabkan ia menderita suatu cacat yang bersifat
permanen (tetap)
maka ia berhak atas santunan cacat tetap yang dihitung berdasarkan tabel cacat sesuai
organ yang mengalami kecacatan setinggi-tingginya sebesar limit manfaat untuk
bagian ini sesuai dengan paket yang dipilih.
c. Santunan
pengobatan akibat kecelakaan (c)
Dalam hal peserta
mengalami suatu kecelakaan yang dijamin oleh polis asuransi sehingga kepadanya
diperlukan suatu tindakan pengobatan atau perawatan medis oleh dokter atau tenaga
kesehatan lainnya maka kepadanya akan diberikan penggantian biaya pengobatan
atau perawatan tersebut berdasarkan kuitansi pengobatan / perawatan
setinggi-tingginya sebesar limit manfaat untuk bagian ini sesuai dengan paket
yang dipilih. Limit berlaku untuk setiap kejadian.
d. Santunan
harian rawat inap
Apabila peserta
asuransi sesuai rekomendasi dokter, harus menjalani rawat inap baik akibat
suatu penyakit maupun akibat luka karena kecelakaan, maka kepada peserta akan
diberikan santunan harian rawat inap sebesar nilai manfaat harian sesuai dengan
paket yang dipilih dikalikan dengan jumlah hari rawat inap, maksimal 14 hari
dalam satu tahun. Atas manfaat ini, khususnya untuk rawat inap akibat sakit,
berlaku masa tunggu selama 14 hari sejak dimulainya periode asuransi.
(f) Santunan
pemakaman
Apabila peserta
meninggal dunia, maka kepada ahli waris juga akan dibayarkan santunan pemakaman
secara sekaligus setinggi-tingginya sebesar limit manfaat sesuai dengan paket
yang dipilih.
2. Pengecualian
Risiko yang dikecualikan
secara langsung maupun tidak langsung akibat dari:
a. AIDS, ARC
& segala akibatnya, termasuk penyakit yang ditularkan melalui hubungan
seksual.
b. Kelainan
bawaan.
c. Bunuh diri
atau usaha bunuh diri atau mencederai diri.
d. Ikut dalam
kegiatan perang, kudeta, demonstrasi, huru-hara, pemogokan, tawuran, kejahatan
dan sejenisnya
e. Tindakan
melanggar hukum.
f. Perawatan
Kehamilan atau persalinan, aborsi, keguguran, gangguan akibat dari tindakan KB,
perawatan. kemandulan atau perawatan yang berhubungan dengan gangguan
menstruasi.
g. Perawatan
untuk mempercantik diri / operasi kecantikan.
h. Mengadakan
check-up yang bukan dari tindakan perawatan.
i. Perawatan atau
akibat yang ditimbulkan dari pengaruh alkohol, narkotik, obat bius atau
obat–obatan psikotropik.
j. Berpartisipasi
dalam lomba atau kegiatan olah raga professional.
k. Terkenanya
radiasi, kontaminasi oleh radioaktif.
l. Psikotis,
kelainan mental/stress & syaraf.
m. Penyakit yang
telah ada sebelumnya baik diketahui maupun tidak diketahui.
D. DATA RINGKAS
Pengelolaan
asuransi ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Perundang Undangan asuransi Di
indonesia dan Otoritas Jasa keuangan
(OJK), dalam hal ini :
1. Asuransi adalah perjanjian antara
perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar bagi penerimaan premi
oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk :
a. memberikan penggantian kepada
tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul,
kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang
mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu
peristiwa yang tidak pasti;atau
b. memberikan pembayaran yang didasarkan
meninggal atau hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah
ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
Usaha perasuransian merupakan kegiatan usaha
yang bergerak di bidang:
a. Jasa
pertanggungan atau pengelolaan risiko.
b. Pertanggungan
ulang risiko.
c. Pemasaran
dan distribusi produk asuransi atau produk asuransi syariah.
d. Konsultasi
dan keperantaraan asuransi, asuransi syariah, reasuransi, atau reasuransi
syariah, atau
e. Penilai
kerugian asuransi atau asuransi syariah.
Usaha
perasuransian dilaksanakan oleh:
1.
Perusahaan Asuransi:
a. Perusahaan
Asuransi Umum, adalah perusahaan yang memberikan jasa pertanggungan risiko yang
memberikan penggantian karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul,
kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang
mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu
peristiwa yang tidak pasti.
b. Perusahaan
Asuransi Jiwa, adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang memberikan pembayaran kepada pemegang polis,
tertanggung, atau pihak lain yang berhak dalam hal tertanggung meninggal dunia
atau tetap hidup, atau pembayaran lain kepada pemegang polis, tertanggung, atau
pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang
besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
c. Perusahaan
Reasuransi, adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang
terhadap risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi Kerugian, Perusahaan
Asuransi Jiwa, Perusahaan Penjaminan, atau Perusahaan Reasuransi lainnya.
2.
Penunjang Usaha Asuransi:
a. Perusahaan
Pialang Asuransi, adalah perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam
penutupan asuransi atau asuransi syariah dan penanganan penyelesaian ganti rugi
asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.
b. Perusahaan
Pialang Reasuransi, adalah perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam
penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan
bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan,
perusahaan reasuransi.
c. Perusahaan Penilai Kerugian
Asuransi, adalah perusahaan yang memberikan jasa penilaian terhadap klaim
dan/atau jasa konsultasi atas obyek asuransi yang dipertanggungkan.
2. Pemegang polis
Pemegang Polis
Asuransi adalah Lembaga Pendidikan
3. Peserta
asuransi
a. Peserta
asuransi adalah siswa pada lembaga Pendidikan yang termuat dalam daftar peserta
asuransi.
b. Peserta
asuransi berusia minimal 03 tahun dan
maksimal 18 tahun untuk siswa, sedangkan untuk Dosen/staf Perguruan Tinggi yang
mendapatkan fasilitas asuransi gratis maksimal berusia 65 tahun.
4. Wilayah
Jaminan Asuransi ini berlaku untuk risiko-risiko yang terjadi di wilayah
Republik Indonesia
5. Periode
Asuransi Periode asuransi adalah 12 bulan dan dapat diperpanjang pada periode berikutnya.
E. PERSYARATAN
DAN TATA CARA
1. Penutupan
Asuransi
a. Setiap
permintaan penutupan Program Asuransi
Siswa disampaikan kepada Pengelola dalam bentuk Surat Permintaan
Penutupan Asuransi Siswa yang
ditandatangani oleh pimpinan Lembaga Pendidikan selaku pemegang polis dan dibubuhi
stempel.
b. dilampiri
dengan data rincian peserta yang meliputi :
1) Nama Peserta
2) Tanggal Lahir
3)
Kelas/Jurusan/Angkatan/No. Induk siswa
2. Pembayaran
Kontribusi
a. Kontribusi
dibayarkan sekaligus pada awal periode asuransi selambat-lambatnya 30 haris
ejak mulainya periode asuransi
b. Pembayaran
dilaksanakan dengan transfer ke rekening bank pengelola
3. Klaim Asuransi
Hal–hal yang
harus diperhatikan jika Peserta mengalami suatu risiko, yaitu :
a. Segera
melaporkan kepada Pengelola selambat-lambatnya dalam waktu 3x24 jam kerja
setelah keluar dari RS/KLINIK atau kejadian meninggal dunia.
b. Mengisi
formulir klaim Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident), yang ditandatangani
oleh Kepala Sekolah/Ketua Jurusan/Ketua Program (untukklaim dibawah Rp.
100.000,-) dan oleh Dokter yang merawat (untuk klaim diatas Rp. 100.000,-).
c. Melampirkan
dokumen pendukung yaitu :
1) Untuk risiko
perawatan di Rumah Sakit/Puskesmas/Balai Pengobatan berupa: Kuitansi/rincian
pengobatan (asli atau copy yang dilegalisir RS/Balai Pengobatan/Puskesmas).
2) Untuk risiko
perawatan dibawah Rp. 100.000,- copy dapat dilegalisir oleh Kepala Perguruan
Tinggi yang bersangkutan.
3) Untuk risiko
meninggal dunia berupa: Surat keterangan kelurahan atau kepolisian atau dokter/Rumah
Sakit. Batas pengajuan berkas klaim maksimum adalah 30 (tiga puluh) hari dari
tanggal kejadian/kerugian.
F. KONTRIBUSI
Kontribusi
asuransi terlampir
G. SIMULASI
Sekolah The
International School Kota Jakarta ingin mengasuransikan siswanya yang berjumlah
250 orang dengan manfaat Rp. 15.000.000 per siswa, maka perhitungan
kontribusinya adalah: Jumlah Peserta x Kontribusi per siswa = Jumlah kontribusi
250 Orang x
30.000 = 7.500.000
Maka, kontribusi
yang dibayarkan adalah 7.500.000 dengan diskon 750.000 untuk sekolah dan gratis
10 orang admin/pengajar.
H. PELAYANAN
PENUTUPAN DAN KELUHAN PELANGGAN
1. Untuk
mendapatkan pelayanan penutupan asuransi ini peserta asuransi dapatmenghubungi
agen asuransi Kantor Operasional
AKSSINDO.Group terdekat yang tercantum pada
2. Pelayanan atas
keluhan pelanggan dapat disampaikan melalui email ke alamat:
Asuransi ini
dipersembahkan oleh
AKKSINDO.Group
terdaftar pada dan
diawasi oleh
Otoritas Jasa
Keuangan
Komentar
Posting Komentar