AKSSINDO

                                                                                                                                   




AsuransiKeselamatan Siswa Siswi  Indonesia

RINGKASAN INFORMASI PRODUK
ASURANSI  SISWA
A. IDENTITAS PRODUK
1. Nama Produk : Asuransi  Keselamatan Siswa Siswi Indonesia
2. Jenis Produk : Asuransi  Kecelakaan Diri
3. Nama Pengelola Asuransi :  AKSSINDO.Group
4. Izin / Persetujuan : S-15786/BL/2015
B. MANFAAT ASURANSI
Adalah program asuransi berbasis Kartu Pelajar  yang ditujukan untuk memberikan jaminan terhadap siswa dengan jenis manfaat meliputi jaminan atas risiko kecelakaan dan rawat inap dengan pilihan 8 pilihan paket dan 8 keunggulan.
Adapun Manfaatnya adalah:
1. Santunan Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan
2. Santunan Cacat Tetap Akibat Kecelakaan
3. Santunan Pengobatan Akibat Kecelakaan
4. Santuan Harian Rawat Inap (Jaminan Tambahan)
5. Santunan Pemakaman (Jaminan Tambahan)
Terlampir Tabel Manfaat Asuransi
Berikut ini adalah fitur manfaat tambahan :
(a) Pilihan rumah sakit bebas
Peserta bebas memilih fasilitas kesehatan dalam rangka pengobatandan/atau perawatan, baik itu klinik, puskesmas ataupun rumah sakit
b) Kuitansi Biaya Pengobatan
Sebagai kelengkapan klaim, peserta dapat menggunakan kwitansi asli atau
kopi kwitansi yang dilegalisir oleh rumah sakit. Dalam hal nilai klaim kurang
dari Rp. 100.000 kopi kwitansi dapat divalidasi oleh Kepala Perguruan Tinggi/Kepala Sekolah dengan membubuhkan stempel dan tanda tangan Perguruan Tinggi/Sekolah.
(c) Kepesertaan asuransi gratis untuk 1 orang dosen/Guru  untuk setiap 25 siswa Diberikan fasilitas kepesertaan asuransi gratis bagi 1 orang Pengajar/Tenaga Administrasi setiap 25 Siswa
(d) ID card / kartu kepesertaan          
Asuransi ini dilengkapi dengan fasilitas ID Card / Kartu Kepesertaan yang dapat difungsikan sebagai kartu siswa
(e) Potongan kontribusi
 Diberikan potongan kontribusi sebesar 10% dengan peserta minimal 100 siswa
C. RISIKO
1. Jaminan Asuransi
Perusahaan asuransi akan membayarkan berupa penggantian kerugian atas risiko yang dijamin dan jaminan tambahan dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Santunan meninggal dunia akibat kecelakaan (a)
Dalam hal peserta asuransi mengalami suatu kecelakaan yang dijamin oleh polis asuransi sehingga menyebabkan ia meninggal dunia maka, ahli waris
berhak atas santunan meninggal dunia yang dibayarkan sebesar limit manfaat untuk bagian ini sesuai dengan paket yang dipilih.
b. Santunan cacat akibat kecelakaan (b)
Dalam hal peserta mengalami suatu kecelakaan yang dijamin oleh polis asuransi sehingga menyebabkan ia menderita suatu cacat yang bersifat
permanen (tetap) maka ia berhak atas santunan cacat tetap yang dihitung berdasarkan tabel cacat sesuai organ yang mengalami kecacatan setinggi-tingginya sebesar limit manfaat untuk bagian ini sesuai dengan paket yang dipilih.
c. Santunan pengobatan akibat kecelakaan (c)
Dalam hal peserta mengalami suatu kecelakaan yang dijamin oleh polis asuransi sehingga kepadanya diperlukan suatu tindakan pengobatan atau perawatan medis oleh dokter atau tenaga kesehatan lainnya maka kepadanya akan diberikan penggantian biaya pengobatan atau perawatan tersebut berdasarkan kuitansi pengobatan / perawatan setinggi-tingginya sebesar limit manfaat untuk bagian ini sesuai dengan paket yang dipilih. Limit berlaku untuk setiap kejadian.
d. Santunan harian rawat inap
Apabila peserta asuransi sesuai rekomendasi dokter, harus menjalani rawat inap baik akibat suatu penyakit maupun akibat luka karena kecelakaan, maka kepada peserta akan diberikan santunan harian rawat inap sebesar nilai manfaat harian sesuai dengan paket yang dipilih dikalikan dengan jumlah hari rawat inap, maksimal 14 hari dalam satu tahun. Atas manfaat ini, khususnya untuk rawat inap akibat sakit, berlaku masa tunggu selama 14 hari sejak dimulainya periode asuransi.
(f) Santunan pemakaman
Apabila peserta meninggal dunia, maka kepada ahli waris juga akan dibayarkan santunan pemakaman secara sekaligus setinggi-tingginya sebesar limit manfaat sesuai dengan paket yang dipilih.
2. Pengecualian
Risiko yang dikecualikan secara langsung maupun tidak langsung akibat dari:
a. AIDS, ARC & segala akibatnya, termasuk penyakit yang ditularkan melalui hubungan seksual.
b. Kelainan bawaan.
c. Bunuh diri atau usaha bunuh diri atau mencederai diri.
d. Ikut dalam kegiatan perang, kudeta, demonstrasi, huru-hara, pemogokan, tawuran, kejahatan dan sejenisnya
e. Tindakan melanggar hukum.
f. Perawatan Kehamilan atau persalinan, aborsi, keguguran, gangguan akibat dari tindakan KB, perawatan. kemandulan atau perawatan yang berhubungan dengan gangguan menstruasi.
g. Perawatan untuk mempercantik diri / operasi kecantikan.
h. Mengadakan check-up yang bukan dari tindakan perawatan.
i. Perawatan atau akibat yang ditimbulkan dari pengaruh alkohol, narkotik, obat bius atau obat–obatan psikotropik.
j. Berpartisipasi dalam lomba atau kegiatan olah raga professional.
k. Terkenanya radiasi, kontaminasi oleh radioaktif.
l. Psikotis, kelainan mental/stress & syaraf.
m. Penyakit yang telah ada sebelumnya baik diketahui maupun tidak diketahui.
D. DATA RINGKAS
Pengelolaan asuransi ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Perundang Undangan asuransi Di indonesia  dan Otoritas Jasa keuangan (OJK), dalam hal ini :
1. Asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk :
a. ​memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti;atau
b. memberikan pembayaran yang didasarkan meninggal atau hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Usaha perasuransian merupakan kegiatan usaha yang bergerak di bidang:
a. Jasa pertanggungan atau pengelolaan risiko.
b. Pertanggungan ulang risiko.
c. Pemasaran dan distribusi produk asuransi atau produk asuransi syariah.
d. Konsultasi dan keperantaraan asuransi, asuransi syariah, reasuransi, atau reasuransi syariah, atau
e. Penilai kerugian asuransi atau asuransi syariah.
Usaha perasuransian dilaksanakan oleh:

1. Perusahaan Asuransi:
​a. Perusahaan Asuransi Umum, adalah perusahaan yang memberikan jasa pertanggungan risiko yang memberikan penggantian karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.
b. Perusahaan Asuransi Jiwa, adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang memberikan pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak dalam hal tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup, atau pembayaran lain kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
c. Perusahaan Reasuransi, adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi Kerugian, Perusahaan Asuransi Jiwa, Perusahaan Penjaminan, atau Perusahaan Reasuransi lainnya.
2. Penunjang Usaha Asuransi:
a. Perusahaan Pialang Asuransi, adalah perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.
b. Perusahaan Pialang Reasuransi, adalah perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, perusahaan reasuransi.
c. Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi, adalah perusahaan yang memberikan jasa penilaian terhadap klaim dan/atau jasa konsultasi atas obyek asuransi yang dipertanggungkan.
2. Pemegang polis
Pemegang Polis Asuransi adalah Lembaga Pendidikan
3. Peserta asuransi
a. Peserta asuransi adalah siswa pada lembaga Pendidikan yang termuat dalam daftar peserta asuransi.
b. Peserta asuransi  berusia minimal 03 tahun dan maksimal 18 tahun untuk siswa, sedangkan untuk Dosen/staf Perguruan Tinggi yang mendapatkan fasilitas asuransi gratis maksimal berusia 65 tahun.
4. Wilayah Jaminan Asuransi ini berlaku untuk risiko-risiko yang terjadi di wilayah Republik Indonesia
5. Periode Asuransi Periode asuransi adalah 12 bulan dan dapat diperpanjang pada periode berikutnya.
E. PERSYARATAN DAN TATA CARA
1. Penutupan Asuransi
a. Setiap permintaan penutupan Program Asuransi  Siswa disampaikan kepada Pengelola dalam bentuk Surat Permintaan Penutupan Asuransi Siswa  yang ditandatangani oleh pimpinan Lembaga Pendidikan selaku pemegang polis dan dibubuhi stempel.
b. dilampiri dengan data rincian peserta yang meliputi :
1) Nama Peserta
2) Tanggal Lahir
3) Kelas/Jurusan/Angkatan/No. Induk siswa
2. Pembayaran Kontribusi
a. Kontribusi dibayarkan sekaligus pada awal periode asuransi selambat-lambatnya 30 haris ejak mulainya periode asuransi
b. Pembayaran dilaksanakan dengan transfer ke rekening bank pengelola
3. Klaim Asuransi
Hal–hal yang harus diperhatikan jika Peserta mengalami suatu risiko, yaitu :
a. Segera melaporkan kepada Pengelola selambat-lambatnya dalam waktu 3x24 jam kerja setelah keluar dari RS/KLINIK atau kejadian meninggal dunia.
b. Mengisi formulir klaim Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident), yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah/Ketua Jurusan/Ketua Program (untukklaim dibawah Rp. 100.000,-) dan oleh Dokter yang merawat (untuk klaim diatas Rp. 100.000,-).
c. Melampirkan dokumen pendukung yaitu :
1) Untuk risiko perawatan di Rumah Sakit/Puskesmas/Balai Pengobatan berupa: Kuitansi/rincian pengobatan (asli atau copy yang dilegalisir RS/Balai Pengobatan/Puskesmas).
2) Untuk risiko perawatan dibawah Rp. 100.000,- copy dapat dilegalisir oleh Kepala Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
3) Untuk risiko meninggal dunia berupa: Surat keterangan kelurahan atau kepolisian atau dokter/Rumah Sakit. Batas pengajuan berkas klaim maksimum adalah 30 (tiga puluh) hari dari tanggal kejadian/kerugian.
F. KONTRIBUSI
Kontribusi asuransi terlampir

G. SIMULASI
Sekolah The International School Kota Jakarta ingin mengasuransikan siswanya yang berjumlah 250 orang dengan manfaat Rp. 15.000.000 per siswa, maka perhitungan kontribusinya adalah: Jumlah Peserta x Kontribusi per siswa = Jumlah kontribusi
250 Orang x 30.000 = 7.500.000
Maka, kontribusi yang dibayarkan adalah 7.500.000 dengan diskon 750.000 untuk sekolah dan gratis 10 orang admin/pengajar.
H. PELAYANAN PENUTUPAN DAN KELUHAN PELANGGAN
1. Untuk mendapatkan pelayanan penutupan asuransi ini peserta asuransi dapatmenghubungi agen asuransi Kantor Operasional  AKSSINDO.Group  terdekat  yang  tercantum pada
2. Pelayanan atas keluhan pelanggan dapat disampaikan melalui email ke alamat:

Asuransi ini dipersembahkan oleh
AKKSINDO.Group
terdaftar pada dan diawasi oleh

Otoritas Jasa Keuangan

Komentar